Cari Blog Ini

Senin, 09 Januari 2012

KEHIDUPAN SEHARI HARI TENTANG ISD

KEHIDUPAN SEHARI-HARI YANG MENCAKUP TENTANG
ILMU SOSIAL DASAR

Pendahuluan
Latar Belakang
Ilmu Sosial Dasar (ISD), banyak diterapkan dalam permasalahan-permasalahan masyarakat Indonesia saat ini, menggunakan teori-teori (fakta, konsep, teori) dari berbagai bidang pengetahuan keahlian. Kita mengenal permasalahan-permasalahan tersebut sebagai teori ISD. Di postingan ini, kita akan sedikit menjelaskan tentang ISD.
Maksud dan Tujuan
Definisi sederhana dari ISD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk menelaan masalah-masalah sosial manusia, dan diberikannya mata kuliah ini antara lain bertujuan agar mahasiswa dapat memperluas wawasan pemikiran serta kemampuannya dalam pemahaman ISD.

Studi Kasus
Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali masalah sosial yang berada disekitar kita, yang berkelompok maupun yang bersifat individual, contohnya yang akan saya bahas adalah LPSK Beri Perlindungan Terhadap Korban 'Pencurian' Pulsa
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi Feri Kuntoro (36), korban 'pencurian' SMS konten. LPSK menilai, Feri sebagai korban tidak dapat dipidana karena telah dilindungi Undang-undang.

"LPSK melihat, kemarin di pemberitaan bahwa yang bersangkutan dilaporkan balik. Terkait hal itu, kita akan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2011).
Menurut Maharani, dalam Pasal 10 (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa pelapor, saksi dan korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata.
Maharani mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui bentuk perlindungan terhadap korban. Pihaknya baru akan menganalisa perkara korban lebih dulu.

"Besok kita analisa posisi kasusnya sudah sampai mana dan tingkat ancamanannya seperti apa. Kalau ancamannya baru dilaporkan, kemungkinan perlindungannya dalam bentuk pendampingan hukum," jelasnya.

Feri sendiri, kata Maharani, belum mengajukan surat perlindungan ke LPSK. "Besok korban baru mau bertemu dengan LPSK. Kita juga harus meminta korban untuk mengisi formulir segala macamnya," ujarnya.

Sementara itu, Feri saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, ia merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban adalah sebagai konsumen dari salah satu provider.

"Saya terzalimi karena melapor, padahal saya hanya mengikuti imbauan polisi," kata Feri.
Menurut Feri, konsumen akan ketakutan bila laporannya ke polisi justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor.

"Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan," tutup Feri.

Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.

Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan. Dukungan itu datang dari Keluarga Tobing yaitu David Tobing dan adiknya, termasuk mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Alexander Lay.

Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya.
Pembahasan
Setelah melihat kejadian diatas, saya mencoba untuk memaparkan pembahasannya menurut saya.
Pencurian pulsa saat ini makin meluas, dari mulai konten-konten provider sampai layanan-layanan premium. Kejadian itu sangat merugikan bagi masyarakat luas, terlebih untuk kaum menengah kebawah yang biasanya mereka hanya membeli pulsa dibawah nominal 20 ribu rupiah saja. Mereka seringkali yang menjadi target utama dari pencurian pulsa. Banyak contoh dari kasus diatas, diantaranya: masyarakat dianggap meminta layanan yang biasanya dilakukan dengan “ketik REG ke (tiga atau empat digit nomor)” yang selanjutnya mereka mendapat notifikasi sms seharga 2000 rupiah per-sms, ada juga yang tiba-tiba  jumlah pulsa mereka berkurang sendiri sewaktu mengecek pulsa tanpa tahu sebabnya. Sedangkan seperti yang dipaparkan oleh Feri yang malah dilaporkan balik karena dia melaporkan kepada polisi tentang pencurian pulsanya sendiri, seharusnya polisi melindungi mereka yang melapor. Polisi harus bisa memilah antara korban dengan pelaku. Seperti yang dikatakan oleh Feri "Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan,", penulis sangat setuju dengan Feri. Bagaimana masyarakat mau melapor kalau mereka sendiri tidak diberikan perlindungan hukum? Sekiranya itu mungkin yang ada di benak Feri. Solusi terbaik menurut penulis adalah diadakannya perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor kepada polisi baik masalah yang mereka laporkan itu benar tidaknya sampai ada tindakan dari yang berwenang sehingga masyarakat merasa aman dalam memberi laporan.
  
Penutup
Kesimpulan
Ilmu Sosial Dasar sangat berperan penting pada kehidupan kita sehari-hari, karena semuanya yang berhubungan dengan ISD sangat banyak, karena itu kita harus banyak belajar tentang ISD. Sekian postingan dari saya mengenai ISD, bila ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan semoga berguna bagi pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar