KEHIDUPAN SEHARI-HARI YANG MENCAKUP TENTANG
ILMU SOSIAL DASAR
Pendahuluan
Latar
Belakang
Ilmu
Sosial Dasar (ISD), banyak diterapkan dalam permasalahan-permasalahan
masyarakat Indonesia saat ini, menggunakan teori-teori (fakta, konsep, teori)
dari berbagai bidang pengetahuan keahlian. Kita mengenal
permasalahan-permasalahan tersebut sebagai teori ISD. Di postingan ini, kita
akan sedikit menjelaskan tentang ISD.
Maksud
dan Tujuan
Definisi
sederhana dari ISD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan
untuk menelaan masalah-masalah sosial manusia, dan diberikannya mata kuliah ini
antara lain bertujuan agar mahasiswa dapat memperluas wawasan pemikiran serta
kemampuannya dalam pemahaman ISD.
Studi
Kasus
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak sekali masalah sosial yang berada disekitar kita,
yang berkelompok maupun yang bersifat individual, contohnya yang akan saya
bahas adalah LPSK
Beri Perlindungan Terhadap Korban 'Pencurian' Pulsa
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Korban
(LPSK) akan memberikan perlindungan bagi Feri Kuntoro (36), korban 'pencurian'
SMS konten. LPSK menilai, Feri sebagai korban tidak dapat dipidana karena telah
dilindungi Undang-undang.
"LPSK melihat, kemarin di pemberitaan bahwa yang bersangkutan dilaporkan balik. Terkait hal itu, kita akan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2011).
Menurut
Maharani, dalam Pasal 10 (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban bahwa pelapor, saksi dan korban tidak dapat dituntut secara pidana atau
perdata.
Maharani mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui bentuk perlindungan terhadap
korban. Pihaknya baru akan menganalisa perkara korban lebih dulu.
"Besok kita analisa posisi kasusnya sudah sampai mana dan tingkat ancamanannya seperti apa. Kalau ancamannya baru dilaporkan, kemungkinan perlindungannya dalam bentuk pendampingan hukum," jelasnya.
Feri sendiri, kata Maharani, belum mengajukan surat perlindungan ke LPSK. "Besok korban baru mau bertemu dengan LPSK. Kita juga harus meminta korban untuk mengisi formulir segala macamnya," ujarnya.
Sementara itu, Feri saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, ia merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban adalah sebagai konsumen dari salah satu provider.
"Saya terzalimi karena melapor, padahal saya hanya mengikuti imbauan polisi," kata Feri.
"Besok kita analisa posisi kasusnya sudah sampai mana dan tingkat ancamanannya seperti apa. Kalau ancamannya baru dilaporkan, kemungkinan perlindungannya dalam bentuk pendampingan hukum," jelasnya.
Feri sendiri, kata Maharani, belum mengajukan surat perlindungan ke LPSK. "Besok korban baru mau bertemu dengan LPSK. Kita juga harus meminta korban untuk mengisi formulir segala macamnya," ujarnya.
Sementara itu, Feri saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, ia merasa perlu untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban adalah sebagai konsumen dari salah satu provider.
"Saya terzalimi karena melapor, padahal saya hanya mengikuti imbauan polisi," kata Feri.
Menurut Feri, konsumen akan ketakutan bila laporannya ke polisi justru
dilaporkan balik oleh pihak terlapor.
"Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan," tutup Feri.
Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.
Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan. Dukungan itu datang dari Keluarga Tobing yaitu David Tobing dan adiknya, termasuk mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Alexander Lay.
Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya.
"Kalau setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa dirugikan," tutup Feri.
Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.
Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan. Dukungan itu datang dari Keluarga Tobing yaitu David Tobing dan adiknya, termasuk mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Alexander Lay.
Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya.
Pembahasan
Setelah
melihat kejadian diatas, saya mencoba untuk memaparkan pembahasannya menurut
saya.
Pencurian
pulsa saat ini makin meluas, dari mulai konten-konten provider sampai layanan-layanan
premium. Kejadian itu sangat merugikan bagi masyarakat luas, terlebih untuk
kaum menengah kebawah yang biasanya mereka hanya membeli pulsa dibawah nominal
20 ribu rupiah saja. Mereka seringkali yang menjadi target utama dari pencurian
pulsa. Banyak contoh dari kasus diatas, diantaranya: masyarakat dianggap
meminta layanan yang biasanya dilakukan dengan “ketik REG ke (tiga atau empat
digit nomor)” yang selanjutnya mereka mendapat notifikasi sms seharga 2000
rupiah per-sms, ada juga yang tiba-tiba
jumlah pulsa mereka berkurang sendiri sewaktu mengecek pulsa tanpa tahu
sebabnya. Sedangkan seperti yang dipaparkan oleh Feri yang malah dilaporkan
balik karena dia melaporkan kepada polisi tentang pencurian pulsanya sendiri,
seharusnya polisi melindungi mereka yang melapor. Polisi harus bisa memilah
antara korban dengan pelaku. Seperti yang dikatakan oleh Feri "Kalau
setiap melapor terus dilaporkan balik, masyarakat nanti ketakutan dong kalau
melapor. Saya juga ajak masyarakat untuk melapor kalau memang merasa
dirugikan,", penulis sangat setuju dengan Feri. Bagaimana masyarakat mau
melapor kalau mereka sendiri tidak diberikan perlindungan hukum? Sekiranya itu
mungkin yang ada di benak Feri. Solusi terbaik menurut penulis adalah diadakannya
perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor kepada polisi baik masalah yang
mereka laporkan itu benar tidaknya sampai ada tindakan dari yang berwenang
sehingga masyarakat merasa aman dalam memberi laporan.
Penutup
Kesimpulan
Ilmu
Sosial Dasar sangat berperan penting pada kehidupan kita sehari-hari, karena
semuanya yang berhubungan dengan ISD sangat banyak, karena itu kita harus
banyak belajar tentang ISD. Sekian postingan dari saya mengenai ISD, bila ada
kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan semoga berguna bagi pembaca.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar